Benturan kepentingan dan praktik korupsi bisa terjadi di setiap perusahaan. Untuk mengantisipasi hal itu, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang telah menjadi acuan perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan integritasnya.
GCG merupakan seperangkat aturan yang dirancang untuk mendorong kinerja perusahaan sehingga dapat melindungi kepentingan para investor dalam jangka panjang. Hal ini dapat terwujud berkat prinsip keterbukaan dari GCG yang dapat meminimalkan tindak korupsi.
Dalam penerapannya, sistem ini memiliki sejumlah manfaat bagi perusahaan. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Jojok Dwiridotjahjono yang tertuang dalam Jurnal Administrasi Bisnis (2009), Vol. 5 No. 2, berikut lima manfaat penerapan Good Corporate Governance yang berhubungan dengan kemampuannya meminimalisasi tindak korupsi:
- Penerapan GCG dapat menekan biaya yang muncul (agency cost) akibat pendelegasian wewenang kepada manajemen. Ini termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh manajemen.
- GCG yang diterapkan di KFTD dapat menurunkan biaya modal, yaitu biaya yang harus dikeluarkan ketika perusahaan meminjam sejumlah uang dari kreditur. Turunnya biaya modal adalah hasil dari pengelolaan perusahaan yang baik dan sehat yang menciptakan citra positif di mata kreditur.
- Sistem ini membantu mencegah atau setidaknya meminimalkan penyalahgunaan wewenang oleh direksi dalam mengelola perusahaan. Hal ini dapat mengurangi risiko kerugian bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya.
- Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat seiring dengan peningkatan kepercayaan mereka terhadap pengelolaan perusahaan. Kepercayaan yang tinggi ini memudahkan perusahaan memperoleh dana tambahan yang diperlukan, terutama untuk ekspansi.
- Dengan penerapan Good Corporate Governance, manajemen akan cenderung menghindari manipulasi laporan keuangan karena setiap perusahaan wajib mematuhi aturan dan prinsip akuntansi yang berlaku serta memaparkan informasi secara transparan.
Dari kelima manfaat tersebut, terlihat bahwa selain menurunkan potensi tindak korupsi, GCG memberikan perhatian pada kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini membuat penerapan GCG turut meningkatkan citra KFTD di mata para prinsipal, para pelanggan, serta para stakeholders lainnya.